8 Respons Polri soal Desakan Usut Kasus Dugaan Perkosaan Tiga Anak di Luwu Timur

Polri angkat bicara terkait ramainya desakan pengusutan kasus dugaan perkosaan tiga anak di bawah umur, yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 11 Okt 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 18:30 WIB
Project Multatuli
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Liputan6.com, Jakarta - Polri angkat bicara terkait ramainya desakan pengusutan kasus dugaan perkosaan tiga anak di bawah umur, yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polri meminta semua pihak dapat melihat ke depan dalam proses pengusutan kasus dugaan perkosaan tersebut. Polri menyebut, setiap bukti baru yang muncul pasti akan didalami penyidik.

"Tentunya kita melihat di depan ya, permasalahan sudah mengemuka. Sekali lagi, apabila dari siapa pun ya yang memiliki alat bukti baru, bisa diserahkan kepada pihak Polri. Nanti penyidik akan mendalami daripada alat bukti baru tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu 10 Oktober 2021.

Rusdi menegaskan, penghentian kasus itu lantaran penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti. Bukan karena terlapor yakni ayah kandungnya sendiri merupakan pejabat ASN.

"Oh tidak. Kita kembali lagi. Polri bekerja berdasarkan alat bukti. Kemudian juga penyidik itu independen. Sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen. Ketika menangani suatu kasus tidak melihat latar belakang orang yang sedang ditangani, siapa pun dia. Penyidik independen di situ," terang Rusdi.

Senada, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan atas kasus pemerkosaan tersebut.

Berikut deretan respons terkini Polri terkait desakan pengusutan kasus dugaan perkosaan tiga anak di bawah umur, yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Turunkan Tim Audit ke Polres Luwu Timur

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Polri menurunkan tim untuk mengaudit jejak proses pengusutan yang dilakukan Polres Luwu Timur dalam penanganan kasus dugaan perkosaan yang dialami oleh tiga anak di bawah umur, namun penyelidikannya malah dihentikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya menghargai dan menghormati berbagai masukan atas kasus tersebut.

"Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel, khususnya di Polres Luwu Timur, di mana tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan oleh penyidik di dalam menangani kasus ini," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu 10 Oktober 2021.

 

2. Akui Sudah Lakukan Pertemuan dengan Orangtua

FOTO: Polri Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) memberi keterangan terkait upaya penyelundupan narkoba jaringan Malaysia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Malaysia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Rusdi, pihak kepolisian juga telah melakukan pertemuan dengan kedua orangtua dari tiga anak di bawah umur yang mengalami dugaan perkosaan.

Sang ibu, kata dia, sebagai pelapor pun telah diberikan pengertian atas kelanjutan kasus tersebut.

"Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahmi ke orang tua korban, bertemu dengan ibu korban menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur terhadap kasus tersebut, dan ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut. Komunikasi juga dapat berjalan dengan baik," papar Rusdi.

 

3. Tak Ambil Alih, Mabes Polri Hanya Akan Asistensi

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Rusdi menyampaikan, jika nantinya kasus perkosaan dibuka kembali maka penyidik Bareskrim Polri akan turun langsung memberikan asistensi.

"Tentunya akan memberikan asistensi terhadap penyidik apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali, berdasarkan nanti apabila terdapat alat bukti baru tentunya Polri, penyidik, akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Rusdi.

Menurut Rusdi, Mabes Polri tidak mengambil kasus dugaan pemerkosaan tersebut dan tetap menyerahkan penanganannya ke Polda Sulawesi Selatan selaku pemilik kewenangan wilayah hukum.

"Tidak ya. Jadi kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sulsel. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus," terang Rusdi.

 

4. Tegaskan Penghentian Kasus Bukan Sebab Terlapor ASN

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Polri menegaskan, penghentian kasus perkosaan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur lantaran penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti. Bukan karena terlapor yakni ayah kandungnya sendiri merupakan pejabat ASN.

"Oh tidak. Kita kembali lagi. Polri bekerja berdasarkan alat bukti. Kemudian juga penyidik itu independen. Sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen. Ketika menangani suatu kasus tidak melihat latar belakang orang yang sedang ditangani, siapa pun dia. Penyidik independen di situ," kata Rusdi.

"Penghentian penyelidikan pada saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat oleh Polri, kemudian digelar dalam suatu gelar perkara, kemudian disimpulkan belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, saat itu penyelidikannya dihentikan. Dasarnya seperti itu. Berdasarkan data objektif dari penyidik itu sendiri," sambungnya.

Dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan, termasuk di Luwu Timur Rusdi melanjutkan, penyidik menggunakan berbagai data ilmiah. Termasuk hasil kesimpulan pemeriksaan medis dan psikologis.

"Tentunya di sini melibatkan dokter yang memahami tentang masalah-masalah seperti itu. Ini bagian bagaimana penyelidikan itu dilakukan secara ilmiah," kata Rusdi.

 

5. Akan Dalami Bukti Baru

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Polri meminta semua pihak dapat melihat ke depan dalam proses pengusutan kasus dugaan perkosaan tiga anak di bawah umur, yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur.

Polri menyebut, setiap bukti baru yang muncul pasti akan didalami penyidik.

"Tentunya kita melihat di depan ya, permasalahan sudah mengemuka. Sekali lagi, apabila dari siapa pun ya yang memiliki alat bukti baru, bisa diserahkan kepada pihak Polri. Nanti penyidik akan mendalami daripada alat bukti baru tersebut," kata Rusdi.

Dia menegaskan, pihaknya serius dalam menanggapi masukan dari berbagai pihak terkait pengusutan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.

 

6. Akan Periksa Langkah Pengusutan

Keluarga Serahkan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Deli Serdang ke Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan atas kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut. Kita cek saja apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel," terang Agus saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan hal serupa. Yang pasti, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke publik secara transparan.

"Sedang bekerja. Hari ini mulai bertugas. Kalau sudah ada perkembangan nanti disampaikan," kata Argo.

 

7. Polri Pastikan Turut Cari Bukti Baru

Ilustrasi tolak perkosaan terhadap anak (AFP Photo)
Ilustrasi tolak perkosaan terhadap anak (AFP Photo)

Berbagai pihak mendesak Polri untuk turut mencari bukti baru atas kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Polisi diminta jangan sampai hanya menunggu pelapor menyerahkan keperluan penegakan hukum itu ke penyidik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memyampaikan, pihaknya tidak berdiam diri dalak upaya pengusutan kasus tersebut.

"Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu oleh Polda Sulawesi Selatan terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus yang sudah. Ini kan sudah dilaporkan. Dengan mencari bukti baru, ketika sudah ada bukti baru yang memenuhi unsur tindak pidana akan kita proses lebih lanjut," terang Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Ahmad mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala dalam upaya pengusutan kasus tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap terbuka dalam bekerjasama mengungkap perkara dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.

"Tidak ada kendala. Kita terus melakukan proses penyelidikan. Sekali lagi ketika pihak lain katakan telah memiliki bukti, kita bisa bekerjasama dengan baik. Tujuannya sama mengungkap kasus ini," kata Ahmad.

 

8. Tegaskan Polisi Tak Pernah Khianati Tugas

ICJR Ungkap Kejanggalan Vonis Korban Perkosaan Terkait Aborsi di Jambi
Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

Ahmad kemudian mengatakan, angkat bicara terkait kritik yang disematkan lembaganya terhadap polemik penanganan kasus dugaan perkosaan anak di Luwu Timur yang ramai menjadi perbicangan publik.

"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya," kata dia.

Menurut Ahmad, Polri bekerja sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Di mana tugas pokoknya bukan hanya penegakan hukum, namun juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melindungi dan mengayomi.

"Dari tugas pokok ini tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri," jelas Ahmad.

 

(Cindy Violeta Layan)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya