Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP

Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Pajak, NIK sebagai pengganti NPWP. Namun, bukan berarti warga usia 17 tahun ke atas sudah harus membayar pajak.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 17 Feb 2022, 15:22 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 09:03 WIB
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau RUU HPP disetujui menjadi UU. Persetujuan ini tercapai dalam rapat paripurna ke-7 di DPR, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Kebijakan baru ini memuat beberapa perubahan penerapan pajak. Di antaranya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti warga usia 17 tahun ke atas sudah harus membayar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membenarkannya.

Apa manfaat pencantuman NIK sebagai NPWP? Bagaimana ketentuannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Infografis

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Ragam Tanggapan

Infografis Ragam Tanggapan Pencantuman NIK sebagai NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pencantuman NIK sebagai NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya