Sri Mulyani: Informasi NIK Jadi NPWP Sering Dipelintir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencermati, banyak masyarakat yang salah paham soal NIK yang bakal menjadi NPWP

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Okt 2021, 20:19 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 20:15 WIB
Jokowi Beri Pidato Perpisahan dengan Tax Amnesty-Jakarta- Angga Yuniar-20170228
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat farewell atau perpisahan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Penerimaan tax amnesty hingga hari ini telah mencapai Rp 112 triliun.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu agar pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi bisa lebih terpantau secara administratif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencermati, banyak masyarakat yang salah paham akan asumsi bahwa setiap pemegang KTP nantinya akan dikenai pungutan pajak. 

"UU PPh itu untuk wajib pajak orang pribadi, dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan UU HPP,"  ujar Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Kamis (7/10/2021).

Bendahara Negara lantas menjelaskan, setiap orang pribadi yang punya pendapatan Rp 4,5 juta per bulan, atau 54 juta orang pribadi belum menikah alias single per tahun, itu tidak kena pungutan pajak atau disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, dia PPh 0 persen," terang Sri Mulyani.

"Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar," tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kategori Tak Diubah

Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sri Mulyani menyampaikan, kategori kelompok masyarakat yang PTKP tidak diubah, yakni tetap Rp 54 juta per tahun, plus Rp 4,5 juta untuk pasangan dengan tanggungan 3 orang anak.

"Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang," terangnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya