Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu agar pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi bisa lebih terpantau secara administratif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencermati, banyak masyarakat yang salah paham akan asumsi bahwa setiap pemegang KTP nantinya akan dikenai pungutan pajak.Â
Baca Juga
"UU PPh itu untuk wajib pajak orang pribadi, dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan UU HPP,"Â ujar Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Kamis (7/10/2021).
Advertisement
Bendahara Negara lantas menjelaskan, setiap orang pribadi yang punya pendapatan Rp 4,5 juta per bulan, atau 54 juta orang pribadi belum menikah alias single per tahun, itu tidak kena pungutan pajak atau disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, dia PPh 0 persen," terang Sri Mulyani.
"Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar," tegasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kategori Tak Diubah
Sri Mulyani menyampaikan, kategori kelompok masyarakat yang PTKP tidak diubah, yakni tetap Rp 54 juta per tahun, plus Rp 4,5 juta untuk pasangan dengan tanggungan 3 orang anak.
"Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang," terangnya.Â
Advertisement