Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai NasDem Probolinggo Achmad Rifa'i hari ini, Jumat (15/10/2021). Rifa'i akan diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo.
"Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga
Selain Rifa'i, KPK memanggil pihak swasta Alwi, PNS Suharto, Notaris I Ketut Kariana, PNS Totok Hariyanto, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Wahid Noor Azis, Kabid Bina Usaha Perikanan Pemda Probolinggo Saiful Hidayat.
Advertisement
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemda Probolinggo Mahbub Zunaidi, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemda Probolinggo Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemda Probolinggo Didik Tulis Prasetyo.
KPK juga memanggil Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Suryana Nuring, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim, Mahasiswa Hayu Kinanti Sekar, dan Nanik Melani swasta.
Â
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement