Puan Maharani: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Langkah Tepat

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah untuk menghapus cuti bersama Natal 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Okt 2021, 11:34 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2021, 11:33 WIB
Rapat Paripurna Masa Sidang IV DPR
Ketua DPR Puan Maharani berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat juga membahas pembentukan kementerian baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah untuk menghapus cuti bersama Natal 2021. Puan menilai hal itu demi mencegah potensi ledakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

"Langkah pemerintah menghapus cuti bersama Natal tahun ini guna mengurangi potensi gelombang ketiga penularan Covid-19 di musim libur akhir tahun merupakan langkah tepat. Saya berharap masyarakat dapat mengikuti aturan ini dan tetap mematuhi prokes dalam beraktivitas," kata Puan Maharani melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (30/10/2021).

Menurut Puan, gelombang kedua Covid-19 pasca libur Lebaran 2021 lalu harus menjadi pelajaran penting semua pihak bahwa potensi gelombang baru Covid-19 harus selalu diwaspadai. Sekalipun angka penularan terus melandai dan tingkat vaksinasi terus bertambah.

"Sebagai Ketua DPR saya meminta kepada pemerintah daerah untuk tetap melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM sesuai level di wilayah masing-masing, serta terus menggenjot program vaksinasi. Kesadaran bersama seluruh pihak dan pengawasan aturan harus berjalan beriringan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19," kata Puan.


Cuti bersama 24 Desember 2021 Dihapus

Menko PMK Pimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya pemerintah resmi menghapus cuti bersama 24 Desember 2021. Hal itu demi mengendalikan mobilitas masyarakat dan mengetatkan protokol kesehatan untuk mencegah potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Nataru yakni, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.

"Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa 26 Oktober 2021.

Muhadjir mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya