Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memaparkan telah mengantongi empat alat bukti untuk meningkatkan status Rachel Vennya menjadi tersangka. Alat bukti itu di antaranya keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Ade juga mengungkapkan, pihaknya memiliki alat bukti berupa dokumen. Namun, ia tak menyebut secara terperinci.
Advertisement
"Alat bukti terdiri dari 4. Keterangan saksi Keterangan ahli bukti petunjuk terus kemudian Keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ade saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggadakan gelar pekara atas kasus kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat. Ada pun, hasilnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka.
"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Â
4 Tersangka Ditetapkan
Yusri menerangkan, keempat tersangka adalah Rachel Venna, kekasihnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa, serta satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," tegas Yusri.
Advertisement