DKI Jakarta Akan Tambah Lokasi Bengkel Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan pihaknya akan menambah jumlah bengkel uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Nov 2021, 21:37 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 21:37 WIB
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan pihaknya akan menambah jumlah bengkel uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Dia mengatakan, target lokasi uji emisi dua kali lipat dari yang ada saat ini.

"Kami ada rencana (penambahan). Memang ada kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254. Mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Asep menyatakan jumlah tersebut nantinya untuk melayani motor ataupun mobil. Lalu penambahan tersebut dilakukan dengan sistem kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan bengkel di setiap wilayah.

Lanjut dia, penambahan dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sebab jumlah bengkel tidak sebanding dengan kendaraan yang akan melakukan uji emisi.

"Kita upayakan sekarang ini kita terus bekerja sama dengan bengkel-bengkel, meminta kesiapan bengkel-bengkel untuk menyiapkan alat dan teknisinya," ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan. Ini sebagaimana tertuang Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.


Sanksi Tilang

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi. Argo menyebut, sanksi bisa berupa tilang atau sebatas teguran.

Adapun, rujukan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Menurut dia, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata dia saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Argo menerangkan, keterlibatan petugas kepolisian intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya