Eks Pegawai KPK Bantah Bakal Dilantik Jadi ASN Polri pada 10 November 2021

Hotman mengaku tidak mau berspekulatif karena bisa saja 57 mantan punggawa KPK memiliki sikap berbeda soal tawaran Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Nov 2021, 10:02 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 09:55 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (depan kanan) orasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengatakan, aturan rekrutmen dari Polri terhadap pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih terus berproses. Dia menampik, adanya kabar pelantikan pada 10 November terhadap mereka.

"Informasi itu tidak sampai ke kita ya, belum ada pembicaraan tentang hal tersebut," kata Hotman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/11/2021).

Menyikapi rekrutmen tersebut, Hotman dan rekan-rekan eks pegawai KPK prinsipnya menunggu hingga aturan selesai. 

Hotman mengaku tidak mau berspekulatif, karena bisa saja 57 mantan punggawa KPK memiliki sikap berbeda soal tawaran itu.

"Kita tunggulah nanti skema dari kepolisian, baru nanti teman-teman menentukan sikap masing-masing," sambung dia.

 

Minta Aturan dan Teknis Diperjelas

Kabar teranyar sempat diperoleh Hotman, bahwa saat ini Istana telah memberi persetujuan kepadan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Namun tentu, sambung Hotman, semua masih berproses hingga menjadi sebuah peraturan dengan para pihak terkait.

"Katanya Menpan RB sudah mendapat lampu hijau dari Istana, semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan peraturan, tentu untuk sampai ke aturan-peraturan perlu didahului korespondensi/surat menyurat antara pihak berkaitan," beber dia.

Hotman berharap, kesepakatan dan aturan dicapai nantinya bisa sesuai dengan masing-masing keahlian para eks pegawai KPK. Selain itu, semua dilakukan atas dasar aturan yang juga jelas.

"Harus benar prosedur yang prudent," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya