Liputan6.com, Jakarta - Jenderal Andika Perkasa akan segera dilantik menjadi Panglima TNI. Namun, masa jabatan Andika Perkasa sebagai panglima hanya berlangsung satu tahun. Sebab, Andika Perkasa segera memasuki masa pensiun.
Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis mengatakan, bila pemerintah atau pun Andika Perkasa secara pribadi berkehendak, bisa saja masa pensiun perwira tinggi militer diperpanjang dari usia maksimal saat ini yakni 58 tahun.
Baca Juga
"Caranya diperpanjang ada dua, pertama secara pribadi dia (Andika), kedua (lewat) Perpres yang memperpanjang seluruh perwira tinggi," kata Abdul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Advertisement
Abdul mengaku, selama ini beleid TNI memang hendak direvisi, walau hal tersebut belum terlaksana. Sebab menurut politisi PKS ini, hal itu menjadi usulan pemerintah.
"Tapi saya melihat (masa dinas perwira tinggi) diperpanjang, terus terang saja. Tapi saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri tapi yang jelas saya punya keyakinan," imbuh Abdul.
Abdul pun menerka, jika benar akan ada revisi usia dinas khususnya jabatan Panglima TNI, maka bisa saja Andika Perkasa akan pensiun dalam usia 60 tahun atau diperpanjang 2 tahun dari aturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia saat ini.
"Tamtama dan Bintara kan akan naik ke 58 (dari 53 tahun), kalau mereka yang prajurit saja bisa naik, masa perwira tinggi tidak? kalau naik 2 tahun ya artinya bisa sampai 60 artinya bisa sampai 2024," Abdul menandasi.
Menanggapi pernyataan Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan wacana itu hanya bisa terlaksana dengan dua cara yakni revisi UU TNI dan Perpu.
“Penambahan masa jabatan panglima TNI saya baru dengar melalui media. Namun bila itu mau dilakukan biasanya melalui kajian dan tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco pada wartawan, Selasa (9/11/2021).
“Untuk perpanjangan alternatif bisa ada dua, dengan revisi UU atau nanti melalui Perpu oleh Presiden,” tambahnya.
Dasco menyebut apabila Perpu, maka presiden yang akan memutuskan apa saja urgensi pengeluaran Perpu.
“Terkait urgensinya nanti tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan apakah perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi UU kita akan kaji secara mendalam apakah itu diperlukan atau tidak,” kata dia.
Sementara opsi revisi UU, menurut Dasco hal itu membutuhkan kajian dan persetujuan fraksi, sementara baru Golkar yang melempar wacana perpanjangan jabatan panglima TNI tersebut.
“Saya rasa revisi mau perlu kajian panjang, butuh waktu lama, dan harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi DPR. Sementara, ini baru wacana,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah menilai, hal itu bisa saja dimungkinkan. Berkaca pada militer di Amerika Serikat, usia pensiun para perwira tinggi di Negeri Paman Sam itu mencapai lebih dari 60 tahun.
"Amerika saja umur 64 atau 65 tahun itu masa dinasnya, makanya jenderal-jenderal bintang 4 usianya di atas 60 tahun, secara fisik dan mental itu masih mampu," kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2021).
Politisi Golkar ini juga menyatakan, jika pemerintah Indonesia hendak meniru Amerika Serikat maka cara yang dilakukan adalah mengubah beleid TNI. Sebagai Legislatif, Dave mengaku tidak keberatan membahasnya secara komprehensif.
"Bila pemerintah ingin mengubah, entah pasalnya saja yang diubah kita bisa welcome dan semoga itu bisa dilakukan dalam beberapa waktu ke depan," Dave memungkasi.
Sebagai informasi, saat ini masa dinas perwira tinggi TNI dibatasi hanya sampai usia 58 tahun sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Karenanya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang hari ini genap berusia 58 tahun sudah harus menyudahi karirnya sebagai Panglima TNI.
Begitu pun Andika Perkasa, pria kelahiran 1964 ini juga akan menginjak usia 57 pada tanggal 21 Desember mendatang. Artinya, Andika Perkasa hanya memiliki masa jabatan sebagai Panglima TNI tidak lebih dari 13 bulan.
Jangan Subjektif
Sementara Anggota DPR Fraksi NasDem Willy Aditya menilai, wacana mengubah masa pensiun perwira TNI seharusnya bukan dengan alasan subjektivitas. Seharusnya, undang-undang itu diubah memang berdasarkan kebutuhan.
Hal itu menanggapi wacana perubahan UU TNI untuk mengubah masa pensiun anggota TNI. Bila masa pensiun perwira diubah dari usia 58 menjadi 60 tahun, maka Panglima TNI baru Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024.
"Kalau itu mau direvisi ya bukan atas subjektivitas tapi atas dasar apakah itu benar menjadi kebutuhan atau tidak," ujar Willy kepada wartawan, di DPR RI, Selasa (7/11/2021).
Willy mengatakan, UU TNI belum direvisi, bahkan Andika hingga hari ini belum juga dilantik Istana. Dia meminta sebaiknya semua pihak taat terhadap undang-undang.
"Kan belum direvisi kan, belum dilantik juga. Ya kalau namanya kita tetap taat terhadap peraturan perundang-undangan demokrasi kan negara jangan subjektivitas. Kita melanggar itu," kata Willy.
"Jadi tentu kami tidak mau juga bermain-main terhadap hal semacam itu ya kita menjadi negara hukum demokrasi kan pilarnya hukum," tegasnya.
Advertisement