Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Salah satunya, tim penyidik KPK menyelisik soal peran Azis dalam penguruan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).
Advertisement
Baca Juga
Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa politikus Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Keduanya disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
"Aliza Gunado dan Edy Sujarwo didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin 15 November 2021.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menegaskan pihaknya tak segan menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengurusan DAK Lamteng.
Ghufron menyatakan pihaknya tengah mencari bukti keterlibatan Azis dalam kasus itu. Pencarian bukti dilakukan dengan pemanggilan saksi dan fakta persidangan kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Berikut sederet perkembangan terkini kasus dugaan suap yang meilibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Panggil Politikus Golkar Aliza Gunado
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik soal peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penguruan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).
Selain itu, tim penyidik juga mendalami soal aliran suap yang diterima Azis yang telah membantu mengajukan DAK ke DPR RI.
Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik saat memeriksa politikus Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Keduanya disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
"Aliza Gunado dan Edy Sujarwo didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin 15 November 2021.
Aliza dan Edy diperiksa tim penyidik di Gedung KPK. Tak hanya Aliza Gunado dan Edy, tim penyidik juga memeriksa mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang.
Menurut Ipi, Rita juga dicecar soal peran aktif Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara di KPK.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," jelas Ipi.
Â
Advertisement
2. Pengakuan Maskur Husain
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK, advokat Maskur Husain mengakui menerima uang dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado.
Maskur mengaku menerima uang tersebut melalui mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang juga terdakwa dalam perkara ini. Uang itu merupakan commitment fee dari pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur Husain yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
"BAP 41, dapat saya jelaskan bahwa benar penanganan perkara Azis dan Aliza Gunado yang menyeret nama saya dan Robin meminta Azis dan Aliza harus memberikan Dp masing-masing Rp 300 juta dari commitment fee Rp 2 miliar?" ujar jaksa membacakan BAP Maskur.
Maskur membenarkan BAP tersebut. "Ya," kata Maskur.
Namun demikian, dia menyampaikan jika uang yang dijanjikan Rp 300 juta baru diberikan Robin kepada dirinya sebesar Rp 200 juta melalui transfer ke rekening bank BCA.
"Di BAP perlu saya pastikan, saya tidak tahu apakah Rp 100 juta sudah diterima Robin atau belum. Namun Robin sampaikan saya punya sudah dibuka?" konfirmasi jaksa yang lagi-lagi dibenarkan Maskur.
Masih dalam BAP Maskur, uang Rp 300 juta dari Azis dan Aliza meruapakan uang muka dari total commitment fee yang dijannikan Azis sebesar Rp 1,75 miliar dan Rp 1,4 miliar dari Aliza.
"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepakatan Rp 2 miliar menurut catatan Robin hanya terima dari Azis Rp 1,75 miliar dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya 3,15 miliar benar?" cecar jaksa.
"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iya kan. Sebagaimana dijelaskan BAP," ditambahkan Maskur.
Â
3. Panggil Wakil Kasatreskrim Semarang
Tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Agus akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi Agus Supriyadi akan diperiksa untuk tersangka AZ (Azis)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Selain Agus, KPK juga akan memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah.
Dalam persidangan sempat terungkap bila Agus Supriyadi yang mengenalkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Ya pernah mengenalkan, jadi saat terdakwa lulus di KPK 2019, saya tanyakan 'Bin nanti saya ingin ikut KPK, kira-kira belajar apa? Kiat-kiatnya apa? Lalu yang bersangkutan mengatakan 'Ya bang nanti ketemu di Jakarta', lalu saya sampaikan 'Bin ada teman saya di Jakarta, sudah dianggap keluarga, nanti kita silaturahmi Bin', maksudnya kepada Pak Azis itu. Robin sempat tanya 'Siapa bang?', saya jawab 'Pak Azis', kemudian dijawab 'Boleh nanti pas di Jakarta ketemu," kata Agus Supriyadi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement
4. Tegaskan Tak Ragu Jerat Azis Syamsuddin Tersangka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya tak segan menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengurusan DAK Lamteng.
Ghufron menyatakan pihaknya saat ini tengah mencari bukti keterlibatan Azis dalam kasus itu. Pencarian bukti dilakukan dengan pemanggilan saksi dan fakta persidangan kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Ghufron mengatakan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus DAK Lamteng yang terbongkar dalam persidangan sudah dicatat tim jaksa penuntut umum. Setelah itu, jaksa akan melaporkan ke pimpinan.
"Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru mereka (jaksa) akan melaporkan ke kami untuk kami kemudian tindaklanjuti," tegas Ghufron.
Â
(Muhammad Fikram Hakim Suladi)