Tolak UMP Sesuai PP Pengupahan, Buruh di Bandung Ancam Mogok Kerja

Buruh mengancam akan mogok kerja karena menolak besaran upah minimum untuk tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

oleh Arie Nugraha diperbarui 17 Nov 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 18:00 WIB
Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh berbagai daerah dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat mengancam akan menggelar mogok kerja serentak selama tiga hari berturut-turut.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) SPN Jawa Barat Dadan Sudiana ancaman itu dilayangkan karena besaran upah minimum untuk tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

"Dan mudah-mudahan gubernur tidak menetapkan dengan cara (itu). Kan nanti UMP ditetapkan dulu nih tanggal 20 November 2021 jangan pakai PP 36. Setelah itu nanti tanggal 30 November 2021 kan ada UMK, jangan pakai PP 36. Saya juga meminta gubernur agar mengeluarkan pergub atau perda tentang struktur skala upah, karena UMK juga hanya berlaku untuk yang bekerja dibawah satu tahun," ujar Dadan saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Rabu, 17 November 2021.

Alasannya kata Dadan, upah buruh yang bekerja dibawah satu tahun seharusnya ada skala upah. Meski aturannya sudah terbit tetapi harus diperkuat lagi dengan peraturan gubernur (Pergub) ataupun peraturan daerah (Perda).

Dadan menjelaskan dengan diberlakukannya upah minimum mengacu ke PP 36 Tahun 2021, dianggap lebih parah dibandingkan dengan aturan pengupahan sebelumnya yaitu PP 78.

"Malah ada 11 daerah di Jabar yang enggak naik upah minimumnya diantaranya Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Cianjur, Majalengka kemudian Cirebon. Makanya saya harap gubernur punya hati nurani agar bisa mengubah kenaikan tidak menggunakan formulasi PP 36," kata Dadan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Sistem Pengupahan

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dadan meminta agar agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak takut oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengancam akan diberikan sanksi apabila sistem pengupahan tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021.

Dadan menegaskan Ridwan Kamil dipilih menjadi Gubernur Jawa Barat oleh rakyat, sehingga sudah selayaknya lebih memilih rakyat.

"Kalau masih dipaksakan PP 36, maka penetapan nanti akan melakukan mogok nasional di tanggal 28, 29, dan 30 November. Kalau masih juga tidak dipenuhi maka tanggal 6, 7, dan 8 Desember akan juga kita lakukan mogok nasional," tukas Dadan.

Ratusan buruh SPN Jawa Barat datang dengan berjalan kaki dari pintu tol Pasteur ke Kantor Gubernur Jawa Barat untuk berunjuk rasa. Sebagian buruh dari luar Kota Bandung menggunakan kendaraan.

Unjuk rasa itu berangsur rampung jelang petang. Aksi serupa akan digelar kembali besok dengan tuntutan yang sama. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya