Larangan memarkir kendaraan tidak pada tempatnya telah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah No. 12/2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Penyeberangan. Peraturan ini sudah lama diberlakukan, khususnya di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.
Meski demikian pelanggaran masih terjadi. Dalam razia di dua kawasan itu, Kamis (20/12/2012), petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Barat menggembok puluhan kendaraan.
Sebenarnya sudah sering kawasan tersebut dirazia. Tapi masih saja terjadi karena diduga ada orang yang membekingi. Parkir liar pun terus berjalan.
Puluhan pemilik kendaraan yang terkena razia lalu diberi sanksi tilang. Bagi mereka yang kendaraannya digembok, diminta mendatangi Gedung Dinas Perhubungan Jakbar. (Ais)
Meski demikian pelanggaran masih terjadi. Dalam razia di dua kawasan itu, Kamis (20/12/2012), petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Barat menggembok puluhan kendaraan.
Sebenarnya sudah sering kawasan tersebut dirazia. Tapi masih saja terjadi karena diduga ada orang yang membekingi. Parkir liar pun terus berjalan.
Puluhan pemilik kendaraan yang terkena razia lalu diberi sanksi tilang. Bagi mereka yang kendaraannya digembok, diminta mendatangi Gedung Dinas Perhubungan Jakbar. (Ais)