Kolaborasi PLN - KPK, Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Semakin Transparan

Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2021, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengintegrasikan modul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ).

oleh Reza pada 09 Des 2021, 13:09 WIB
Diperbarui 09 Des 2021, 13:04 WIB
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril
Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2021, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengintegrasikan modul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ) ke dalam aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

Liputan6.com, Jakarta Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2021, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengintegrasikan modul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ) ke dalam aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).  

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan, integrasi layanan ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung visi dan misi KPK dalam hal upaya pencegahan dan memberantas praktik korupsi di Indonesia, dengan mengedepankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.  

Melalui kerja sama ini, PLN dan KPK melakukan integrasi data khususnya terkait penyetoran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diterima PLN dari pembayaran rekening dan pembelian token listrik pelanggan kepada masing-masing pemda kabupaten/kota yang terkait. Terintegrasinya basis data PLN di aplikasi JAGA tidak hanya terkait data PPJ. Aplikasi JAGA juga menampilkan grafik-grafik terkait informasi kelistrikan setiap pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.  

"Jumlah pemakaian listrik pelanggan per pemda kabupaten/kota tersebut, jumlah PPJ yang disetorkan PLN kepada Pemda tersebut. Ini guna meningkatkan  transparansi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang kelistrikan," katanya. 

PPJ sendiri adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. PPJ digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah daerah. PPJ disetor oleh PLN secara rutin ke rekening pemda berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token oleh pelanggan berdasarkan prosentase penetapan PPJ oleh masing-masing daerah melalui perda. 

Bagi PLN, Bob menambahkan, pencegahan korupsi ini salah satu upaya dalam mewujudkan nilai-nilai dasar BUMN “AKHLAK” yaitu pada nilai Amanah. Melalui nilai ini, seluruh Insan PLN wajib memegang teguh kepercayaan yang diberikan melalui perilaku integritas, terpercaya, bertanggung jawab, Komitmen, akuntabilitas, jujur, dan disiplin.  

Pencegahan korupsi juga masuk dalam nilai-nilai dasar Transformasi PLN yaitu LEAN, yang merupakan salah satu fokus utama dalam strategi transformasi PLN untuk mendorong PLN agar dapat bergerak lebih lincah dan gesit. "PLN berkomitmen untuk menjalankan perusahaan dengan lebih efisien, efektif dan tepat sasaran guna mendukung peningkatan perekonomian negara," ujar Bob.

Direktur Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V Budi Waluya menjelaskan modul tersebut merupakan wujud keterbukaan atas pajak penerangan jalan.

“KPK menilai hal ini penting mengingat PPJ merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang tertinggi selain komponen pajak daerah lainnya,” terang Budi.

Sementara, urai Budi, dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan terkait nominal tagihan yang harus dibayarkan pemda dan nilai PPJ yang harus disetorkan PLN kepada pemda karena data PPJ belum dibuka.

“Melalui PPJ berbasis digital pertama di Indonesia ini, KPK ingin mendorong peningkatan literasi dan edukasi publik,” terang Budi.

Sebagai informasi, JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara yang diluncurkan oleh KPK pada Desember 2016. Latar belakang KPK dalam meluncurkan aplikasi bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk merespons masukan dari masyarakat yang memantau, mengusulkan perbaikan dan melaporkan penyimpangan.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya