Hari HAM Sedunia, Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Meski begitu, Jokowi mengingatkan semua pihak untuk tetap bertanggung jawab saat berpendapat di depan publik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Des 2021, 11:02 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 11:02 WIB
Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia meminta agar tak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi saat memberikan pidato di Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (10/12/2021).

Dia menyadari bahwa perkembangan industri 4.0 menuntut semua pihak untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Jokowi pun memahami banyak masyarakat yang gelisah dan khawatir dengan sanksi pidana UU ITE saat menyuarakan pendapatnya.

"Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruktsikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," jelasnya.

Jokowi menyampaikan dirinya telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang dijerat pasal UU ITE. Meski begitu, dia mengingatkan semua pihak untuk tetap bertanggung jawab saat berpendapat di depan publik.

"Saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelanggaran HAM Berat

Di sisi lain, Jokowi menekankan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Pemerintah, kata dia, akan memegang prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi terduga pelaku HAM berat.

"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran hak berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," tutur Jokowi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya