Kemendikbud Ristek: Sekolah Mengikuti Kalender Tanpa Tambah Hari Libur saat Nataru

"Sedang dibahas tapi seperti SE sebelumnya sekolah mengikuti libur sesuai kalender sekolah tanpa menambah hari libur," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (11/12/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2021, 15:47 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 22:20 WIB
Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Jakarta
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SD Negeri 14 Pondok Labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Suharti mengatakan saat ini sedang menggodog surat edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelumnya Suharti telah meneken SE Nomor 29/2021 terkait aturan pembelajaran jelang Nataru.

"Sedang dibahas tapi seperti SE sebelumnya sekolah mengikuti libur sesuai kalender sekolah tanpa menambah hari libur," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (11/12/2021).

Pada 1 Desember 2021 lalu, Kemendikbud Ristek meneken SE terkait Nataru. Hal tersebut seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

SE dikeluarkan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur Natal 2021 dan Tahu Baru 2022. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

 

6 Aturan Kemendikbud Ristek

Ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Ubah Hari Libur Nasional

Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari cuti bersama 2021. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena merebaknya penyebaran Covid-19.

Kesepakatan terkait perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).

 "Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat.

Berdasarkan hasil kesepakatan menteri terkait, libur nasioal Tahun Baru Islam 1543 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

"Untuk libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, tanggal 20 Oktober 2021," jelas Muhadjir.

Hapus 1 Hari Cuti Bersama

Selain itu, pemerintah memangkas satu hari cuti bersama Natal 2021. Dengan begitu, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

"Untuk libur cuti bersama hari Natal 202 1 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan," ujar dia.

Adapun keputusan ini disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19
Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya