Kemenag Tegaskan Pesantren Tempat Pendidikan Anak Paling Aman dan Nyaman

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani meminta masyarakat tidak berfikir bahwa pesantren adalah tempat yang tak aman bagi anak-anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2021, 22:43 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 22:43 WIB
Ilustrasi - Sejumlah santri di Pondok Pesantren Elbayan, Cilacap, keluar dari masjid usai salat Jumat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Sejumlah santri di Pondok Pesantren Elbayan, Cilacap, keluar dari masjid usai salat Jumat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani meminta masyarakat tidak berfikir bahwa pesantren adalah tempat yang tak aman bagi anak-anak. 

"Jangan dipandang hanya kasus 1, 2 yang kemudian ini tidak masuk dalam kategori pesantren. Karena dia ini pesantren ekslusif, ada judgement dari siapapun bahwa pesantren tempat yang tidak aman dan nyaman. Pesantren tetap tempat pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak bangsa," kata Ali saat dihubungi merdeka.com, Sabtu(11/12/2021).

Dia menjelaskan terdapat 32 ribu pesantren yang melahirkan banyak orang yang berguna bagi bangsa.

"Ada 32 ribu pesantren dan pesantren dalam konteks kesejarahan telah melahirkan banyak orang-orang hebat yang luar biasa. Bahwa pesantren adalah tempat paling aman dan nyaman termasuk tempat paling tepat untuk mendidik anak bangsa," bebernya.

Untuk diketahui Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Hal ini karena pemimpin pesantren Herry Wirawan memperkosa belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry Wirawan telah ditutup karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Cabut Izin Pesantren

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya