Liputan6.com, Jakarta - DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR. RUU TPKS tak masuk agenda pembahasan dalam rapat paripurna DPR penutupan masa sidang II, Kamis 16 Desember 2021.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, batalnya RUU TPKS masuk ke rapat paripurna parlemen karena ada kesalahan teknis. Ia menepis kabar pimpinan DPR belum sepakat membawa RUU tersebut ke paripurna.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, Rabu pekan lalu, rapat pleno sebenarnya sudah memutuskan RUU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR. Namun hingga Rabu 15 Desember 2011, tak ada rapat Badan Musyawarah atau Bamus yang seharusnya menjadi titik akhir pembahasan sebelum diputuskan masuk ke rapat paripurna DPR.
Bukan kali pertama RUU TPKS yang dulunya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual batal dibahas di rapat paripurna. Bagaimana tarik ulurnya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Â
Kembali Gagal Masuk Rapat Paripurna DPR
Advertisement