Polda Aceh Periksa Mantan Panglima GAM Terkait Pengibaran Bulan Bintang

Secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Des 2021, 12:47 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 12:47 WIB
Pengibaran bendera GAM
Pengibaran bendera GAM (Liputan6.com/ Windy Phagta)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memanggil dan memeriksa Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni yang juga eks Panglima GAM Wilayah Pase untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember 2021 lalu di Kota Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh mengatakan pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/12/2021).

"Pengibaran dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe. Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan," imbuh dia seperti dikutip Antara.

Kombes Pol Winardy menegaskan secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

Menurut dia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ucap dia menegaskan.

 

Imbau Jaga Keamanan

Ia mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi Aceh.

Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.

"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamanan yang kondusif sekarang ini," tutur Kombes Pol Winardy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya