Perjalanan Kasus Narkoba Eks Kapolsek Kebayoran Baru Penggugat Kapolri hingga Divonis 1,5 Tahun

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di PTUN Jakarta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Des 2021, 15:58 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di PTUN Jakarta.

Gugatan ini diajukan lantaran Benny tak terima dipecat lantaran terjerat kasus narkoba. Dia pun telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun.

Awalnya, AKBP Benny Alamsyah yang menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu usai terjaring inspeksi mendadak Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menemukan empat paket sabu saat sidak di ruang kerja Benny kala itu.

"Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) ditemukan beberapa di kantornya," kata Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis 21 November 2021.

Benny kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Benny menerima vonis pidana penjara waktu tertentu dengan 1 tahun 6 bulan pada Kamis, 30 April 2020 lalu.

"Menyatakan Terdakwa Benny Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," tulis putusan PN Jakarta Selatan seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).

Barang bukti yang tercatat dalam kasus tersebut di antaranya adalah satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,230 gram, satu bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat 0,0945 gram, satu potongan strip berisikan tablet warna orange berdiameter 0,8 dan tebal 0,3 mm, berat netto 0,1813 gram, dan satu cangklong yang terdapat residu atau sisa sabu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Soal Gugatan ke Kapolri

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/1/2020).
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/1/2020). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Dua tahun berlalu, Benny Alamsyah melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN Jakarta pada Senin, 20 Desember 2021.

Berdasarkan situs SIPP PTUN Jakarta, penggugat dengan nama Benny Alamsyah melayangkan aduan lewat pengacaranya Hendri Wilman Gultom. Gugatan itu bernomor 286/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara kepegawaian.

Adapun isi gugatannya adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru Tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martbat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

6. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas Putusan dalam lerkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya