Kasus Omicron Capai 136, Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi Karantina

Jokowi meminta Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri untuk mengawasi ketat proses karantina pelaku perjalanan luar negeri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Jan 2022, 12:22 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 11:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Jokowi menegaskan, semua pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan proses karantina sesuai aturan yang berlaku.

"Oleh sebab itu, saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/12/2021).

Adapun saat ini kasus varian Omicron di Indonesia mencapai 136 dan didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri. Untuk itu, Jokowi meminta Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri untuk mengawasi ketat proses karantina pelaku perjalanan luar negeri.

"Kalau kita lihat kenaikan varian Omicron menjadi 136 kasus, ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kasus Covid-19 varian Omicron bertambah 68 menjadi 136 orang pada Jumat, 31 Desember 2021. Dari 68 kasus baru itu, sebanyak 29 pasien tak memiliki gejala atau orang tanpa gejala (OTG).

"Dari 68 Kasus Konfirmasi Omicron tersebut, sebanyak 29 orang tidak memiliki gejala, 29 orang sakit dengan gejala ringan, 1 orang sakit dengan gejala sedang, dan 9 orang lainnya tanpa keterangan," jelas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari siaran pers, Minggu (2/1/2022).

 

Perjalanan Luar Negeri

Dia mengungkapkan 68 kasus baru varian Omicron tersebut berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, 11 pasien di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Semua kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat," katanya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya