Liputan6.com, Jakarta - Pemberian vaksin booster telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mulai dilakukan pada Rabu, 12 Januari 2022 mendatang.
Kabar itu disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers pada Senin siang, 3 Januari 2022.
"Vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes Budi, Senin, 3 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Meski telah diputuskan oleh Jokowi, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut.
Salah satunya adalah tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster. Menurut Budi, hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria saja yang dapat melakukannya.
Adapun kriterianya, 70 persen masyarakatnya sudah memeroleh suntikan vaksin dosis ke-2 dan 60 persen untuk yang ke-2.
"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ucap Menkes Budi.
Berikut deretan fakta terkait pemberian vaksin booster yang telah diputuskan oleh Presiden Jokowi dihimpun Liputan6.com:
1. Untuk Dewasa 18 Tahun ke Atas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan pemberian vaksin booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pada Senin siang, 3 Januari 2022.
"Vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes Budi, Senin, 3 Januari 2022.
Advertisement
2. Tak Semua Daerah Diberikan Vaksin Booster
Lebih lanjut Menkes Budi mengatakan, vaksin untuk vaksinasi booster akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.
Kriterianya yaitu 70 persen vaksinasi ke-1 dan 60 persen untuk suntik vaksin ke-2.
"Jadi, sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," kata Budi.
3. Kejar Target Sasaran 21 Juta
Vaksinasi Covid-19 booster diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan setelah dosis ke-2.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," terang Menkes Budi.
Advertisement
4. Jenis Vaksin yang Diberikan
Menurut Menkes Budi, jenis booster-nya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)
"Yang mudah-mudahan dapat segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," pungkas Budi.
(Elsa Usmiati)
Kriteria Pemberian Vaksin Booster untuk Umum
Advertisement