Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi arahan khusus terhadap Wakil Jaksa Agung Sunarta usai dilantik, hari ini, Senin (10/1/2022).
Pelantikan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Saudara sebagai unsur pimpinan diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan," kata Burhanuddin dalam keterangan pers diterima, Senin (10/1/2022).
Burhanuddin menambahkan, Sunarta akan memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan. Tercatat, ada empat sektor yang menempatkan Sunarta sebagai pemegang tongkat komando di Korps Adhyaksa.
Pertama, Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia; kedua, Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan; ketiga, Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat; dan keempat Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. Saya menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien," ucap Burhanuddin.
Minta Data di Kejagung Diintegrasikan
Burhanuddin juga berharap, Sunarta dapat menyatukan data di Kejagung yang tersebar dan diintegrasikan tiap satuan kerja.
"Apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja, dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” ucap Jaksa Agung.
Advertisement