Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat mempertanyakan besaran tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat rapat evaluasi RAPBD DKI 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"DPRD berapa, gubernur berapa, buka di sini Pak," kata Prasetyo kepada Sekda DKI Jakarta Marulla Matali dalam rapat.
Politikus PDIP itu menyebut kenaikan tunjangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta perlu diketahui oleh masyarakat. Marullah diminta Prasetyo untuk memaparkan secara detail kenaikan tunjangan tersebut.
Prasetyo beberapa kali menekankan meminta angka pasti kenaikan yang diterima oleh Anies dan Riza Patria.
Saat itu, Marullah menyatakan tunjangan yang diterima oleh pimpinan DKI Jakarta maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Persentase tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.
"Tergantung PAD. Yang ada angka pastinya adalah 0,15 persen dari PAD. Angka pasti 0,15 persen," ucap Marullah.
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu juga menyatakan, biasanya Pemprov DKI tidak menggunakan persentase maksimal untuk tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur.
Mendengar jawaban Marullah, Prasetyo menilai ada yang ditutup-tutupi dari Pemprov DKI. Sebelumnya sempat ramai terkait kenaikan tunjangan para anggota dewan sebesar Rp 26,4 milliar selama 2022.
"Jawabannya kok kayak ditutupi kenapa? Ini saatnya transparansi jadi masyarakat bisa melihat dan menilai. Saya digaji dengan uang rakyat saya tanyakan sebagai wakil rakyat. Tolong dijelaskan," ucap Prasetyo.
Politikus PDIP tersebut meminta Sekda DKI tidak hanya menyebutkan patokan pada aturan, namun nominal yang diterima Anies dan Riza Patria.
"Kalo 0,15 kali dari PAD contohnya aja misalkan PAD Rp 10 triliun tolong dipaparkan. Normatif silakan tapi jangan kita diakal-akalin aja kaya anak kecil kita. Tolong Pak Sekda," ujar Ketua DPRD tersebut.
Tunjangan Anies dan Riza Maksimal Rp 83 M pada 2022
Karena tak mendapatkan jawaban memuaskan, Prasetyo meminta agar Marullah membuat surat tertulis mengenai besaran kenaikan gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur secara detail.
"Pak Sekda kalau memang enggak berani secara transparan dan akuntabel buat surat besok kepada saya jawaban tertutup dan sejelas-jelasnya," ucap Prasetyo.
Sementara itu, rencana pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta sebesar Rp55.658.635.618.592. Jika dihitung berdasarkan besaran maksimal yaitu 0,15 persen dari PAD maka tunjangan yang diterima Anies Baswedan dan Riza Patria maksimal mencapai Rp 83 miliar pada tahun 2022 atau sebesar Rp 6,9 milliar setiap bulannya.
Nantinya besaran tersebut akan dibagi dua dengan skema 60:40 oleh kedua pimpinan DKI Jakarta tersebut.
Advertisement