Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Warna Menjadi Latar Putih, Tulisan Hitam

Pergantian warna pelat nomor kendaraan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ELTE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2021, 21:31 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 21:31 WIB
Pelat nomor
Pelat nomor berlatar putih (Instagram/polantasindonesia)

Liputan6.com, Jakarta Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) direncanakan akan mengalami perubahan. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jumat (13/8/2021).

Taslim menjelaskan perubahan itu salah satunya berupa pergantian warna kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan yang dari semula berlatar hitam bertulisan putih, menjadi berlatar putih bertuliskan hitam.

"Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal tahun 2014 sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE menilang kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya," jelasnya.

Alhasil, kata Taslim, untuk mengefektifkan penggunaan kamera ELTE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan atau untuk memudahkan dalam pengidentifikasian kendaraan yang sedang dioperasionalkan di lapangan, maka paling efektif dengan memakai kamera RFID atau radio frekuention Identification divace.

"Karena, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor dijalan lebih kecil," terangnya.

"Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dilakukan Bertahap

Meski penggantian warna ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah berlaku sejak 5 Mei 2021 lalu.

Namun demikian, Taslim menyampaikam bahwa pelaksanaan regulasi tersebut dalam penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti manajemen anggaran dari pemerintah.

"Untuk mengimplementasinya, kita juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat," terangnya.

Termasuk, lanjut Taslim, terhadap proses pemasangannya pun akan dilakukan secara bertahap dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis atau kepemilikan dalam 5 tahun barulah ada pergantian pelat nomor. Sehingga rencana tersebut tidak merugikan masyarakat.

"Ini disebabkan TNKB ada PNBP-nya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat," ucapnya.

"Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBP-nya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," terangnya.

Adapun terkait desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya