Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal memprioritaskan pengusutan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Pasalnya, mereka yang terjaring OTT KPK langsung dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah. Dalam undang-undang, KPK memiliki keterbatasan waktu dalam menahan para tersangka kasus dugaan korupsi.
Advertisement
Baca Juga
"Karena OTT ini membutuhkan waktu yang terbatas. Ketika dia sudah melakukan penahanan, argonya berjalan dalam waktu 60 hari harus segera P21 (lengkap) dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis (27/1/2022).
Karyoto mengatakan, perkara hasil operasi tangkap tangan berbeda dengan perkara yang berasal dari penyelidikan terbuka maupun hasil pengembangan. Dalam OTT, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan.
Setelah naik ke penyidikan, KPK memiliki waktu kurang lebih 4 bulan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Bila dalam waktu tersebut belum diselesaikan, maka atas nama hukum pihak tersangka harus dibebaskan.
Atas dasar itu, Karyoto menyebut penanganan perkara yang bermula dari penyelidikan terbuka dan pengembangan akan lama dituntaskan. KPK memprioritaskan penanganan kasus yang bermula dari OTT.
"Kalau nanti OTT tidak banyak ya akan bisa smooth, tapi kalau OTT banyak, tetap," kata Karyoto.
Tangkap Tangan Sepanjang Januari 2022
Di awal Januari 2022 ini, KPK sudah menggelar empat kali OTT. Yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka semua dijerat lantaran diduga terlibat tindak pidana suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya masing-masing.
Terakhir, KPK menangkap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidyat. Itong terlibat tindak pidana suap penanganan perkara perdata di PN Surabaya.
Advertisement