OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK: 7 Ditangkap di Jakarta, 4 di Kaltim

Abdul Gafur dan enam orang lainnya yang ditangkap di Jakarta tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2022, 12:38 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan menyasar dua lokasi, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Dari dua provinsi itu, KPK menangkap 11 orang, di antaranya Abdul Gafur.

Abdul Gafur ditangkap di Jakarta beserta enam orang lainnya.

"Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, di antaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur dan enam orang lainnya yang ditangkap di Jakarta tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara empat lainnya ditangkap di Kaltim. Mereka di antaranya ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Mereka akan dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sedangkan yang diamankan di Kaltim sejauh ini info yang kami terima ada 4 orang. Siang ini segera tiba di Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap Abdul Gafur berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

 

Menanti Status Hukum

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Gafur dan pihak lainnya yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya