KPK Sita Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Suap Rahmat Effendi

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro terkait kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jan 2022, 16:10 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 16:10 WIB
FOTO: Pemeriksaan Perdana Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rahmat Effendi diperiksa perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro terkait kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Sejauh ini penyidik telah menyita Rp 200 juta, yang diberikan Rahmat kepada Chairoman.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Dia belum memaparkan detail terkait maksud pemberian uang itu. Penyidik masih mendalami keterangan dari Ketua DPRD Bekasi tersebut.

"Tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemerintah Kota Bekasi," kata Ali.

 


Mengaku Menerima Uang

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku menerima uang Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (25/1/2022).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ujar Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen. Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.

Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.

"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya