Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sejak Selasa 8 Februari hingga Senin 14 Februari 2022. Khusus wilayah Jawa dan Bali, ada 41 daerah yang naik status menjadi PPKM Level 3.
PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali terutama di wilayah aglomerasi. Terdiri dari Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Advertisement
Baca Juga
Ada beberapa perubahan aturan pembatasan terkait penerapan PPKMÂ Level 3. Mulai dari Pembelajaran Tatap Muka 50 persen, hingga penerapan work from office atau WFO untuk pekerja di sektor non-esensial.
Apa alasan status 41 daerah di Jawa-Bali naik menjadi PPKM Level 3? Apa saja aturan terbaru terkait penerapan PPKM Level 3? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Â
Infografis
Advertisement
Penyebab Naik Jadi PPKM Level 3
Cek Pembatasan Penting
Advertisement