5 Hal yang Disampaikan Kemenkes soal RS Covid-19 Segera Ajukan Klaim

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 agar mengajukan pembiayaan klaim paling lambat 28 Februari 2022.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Feb 2022, 06:45 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 06:45 WIB
Hari Pertama Pengoperasian RS Darurat COVID-19 Asrama Haji Pondok Gede
Rs. Darurat Covid Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Dok

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 agar mengajukan pembiayaan klaim paling lambat 28 Februari 2022.

Jangka waktu tersebut ditujukan kepada pembiayaan klaim yang masuk pada Desember 2021. Tujuannya agar mencegah klaim kadaluwarsa dan Kemenkes tak lagi ada tunggakan.

Disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah, sosialsiasi dilakukan guna mengingatkan rumah sakit agar tidak terlambat mengajukan pembiayaan klaim.

"Untuk klaim layanan Desember 2021 itu paling lambat 28 Februari 2022. Mumpung belum 28 Februari, kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan," ujar Siti saat memberikan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.

Klaim kedaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara Covid-19 atau pelayanan Covid-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan melewati batas waktu yang ditentukan.

Berikut 5 hal yang disampaikan Kemenkes soal rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 agar mengajukan pembiayaan klaim dihimpun Liputan6.com:

 

1. Pengajuan Klaim Desember 2021 Terakhir Februari 2022 Ini

FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 terlihat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 mengajukan pembiayaan klaim Covid-19 paling lambat 28 Februari 2022. Jangka waktu ini ditujukan kepada pembiayaan klaim yang masuk pada Desember 2021.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah, pihaknya berupaya mensosialisasikan dan mengingatkan rumah sakit agar tidak terlambat mengajukan pembiayaan klaim Covid-19. Jika terlambat, maka klaim akan kedaluwarsa.

"Untuk klaim layanan Desember 2021 itu paling lambat 28 Februari 2022. Mumpung belum 28 Februari, kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan," kata Siti saat memberikan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.

"Jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaim karena akan kedalwuarsa pada tanggal 1 Maret 2022. Jadi, seluruh rumah sakit segera mengajukan klaim pada bulan Desember sebelum tanggal 28 Februari," sambung Siti.

 

2. Cegah Klaim Kadaluwarsa

Pemindahan Pasien Terinfeksi COVID-19
Petugas membawa pasien terindikasi terinfeksi COVID-19 dari ruang rawat Gedung Anton Soedjarwo Rumah Sakit Bhayangkara RS Sukanto menuju ruang rawat khusus COVID-19, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Kasus Covid-19 sudah ditemukan di 34 Provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Klaim kedaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara Covid-19 atau pelayanan Covid-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan melewati batas waktu yang ditentukan.

"Masa kadaluarsa ini diberlakukan untuk pengajuan klaim pelayanan pasien COVID-19 baru atau pelayanan pasien yang belum pernah diajukan dan ini tidak berlaku untuk klaim dispute. Karena ada aturan tersendiri untuk dispute," ucap Siti.

"Disebutkan bahwa masa kedaluwarsa klaim ada periode waktunya. Masa kedaluwarsa adalah dua bulan setelah pelayanan selesai," sambung dia.

 

3. Kirim Surat Pemberitahuan kepada Rumah Sakit

Bupati Banyumas, Achmad Husein meninjau langsung perawatan pasien Covid-19 di ruang ICU Isoasi RS Margono Sukarjo. (Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas)
Bupati Banyumas, Achmad Husein meninjau langsung perawatan pasien Covid-19 di ruang ICU Isoasi RS Margono Sukarjo. (Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas)

Jelang masa kedaluwarasa klaim pembiayaan Covid-19 tahun 2021, Siti Khalimah menegaskan, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada rumah sakit. Surat tersebut mengingatkan masa pengajukan klaim dan kedaluwarsa.

"Kami juga bersurat kembali kepada rumah sakit ditandatangani oleh Pak Dirjen. Sudah dua kali kami kirimkan dalam surat pemberitahuan," ucap dia.

"Kami sampaikan bahwa pengajuan klaim bulan layanan November 2021, maka kedaluwarsanya 2 bulan ya, jadi 31 Januari sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diajukan kembali," sambung Siti.

Apabila dilihat proses masa pengajuan klaim pembiayaan pasien Covid-19, setelah selesai perawatan, maka rumah sakit melakukan pengajuan klaim. Tapi harus dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Bila pengajuan tersebut melewati batas waktu pengajuan klaim yang tercantum (klaim menjadi kedaluwarsa), tidak dapat dibayarkan.

"Kami selalu berusaha melakukan komunikasi dengan teman-teman di rumah sakit, terlebih untuk pengajukan klaim pada tahun 2021 kemarin. Pada saat pembayaran klaim tahun 2020 saja, harus selesai didorong tahun 2021," Siti menerangkan.

"Kami terus melakukan komunikasi, membuat surat edaran kepada rumah sakit (untuk mengingatkan pengajuan klaim)," sambung dia.

 

4. Sarankan RS Covid-19 Serahkan Klaim Lebih Awal

Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Han Yi, petugas medis dari Provinsi Jiangsu, bekerja di bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Siti Khalimah pun menyarankan seluruh rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim pembiayaan secepat mungkin, setelah pasien pulang atau selesai dirawat. Hal ini demi mencegah pengajuan klaim melewati batas waktu yang ditentukan.

"Saran kami, ajukan klaim lebih awal walaupun masa kedaluwarsa itu dua bulan. Tapi sebisa mungkin, begitu selesai pasien pulang, proses pengklaiman segera dilakukan," terang dia.

"Ini untuk mengurangi risiko-risiko terjadinya kedaluwarsa. Ya, bisa karena lupa atau belum sempat (memasukkan dan mengirimkan data klaim)," sambung Siti.

Lebih lanjut, Siti mengatakan, strategi yang bisa dilakukan rumah sakit meminimalisir klaim kedaluwarsa sekaligus klaim dispute, di antaranya rumah sakit harus selalu update, rajin mengikuti sosialisasi, dan browsing aturan terbaru.

"Info-info update bisa dari organisasi-organisasi rumah sakit. Ini yang selalu saya tekankan kalau sosialisasi. Ya, saling membantu, saling memberikan info, supaya rumah sakit lain terinfo," lanjutnya.

 

5. Dinas Kesehatan Harus Koordinasi dengan Rumah Sakit

RS Lapangan Tembak akan kembali digunakan untuk menampung pasien Covid-19. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
RS Lapangan Tembak akan kembali digunakan untuk menampung pasien Covid-19. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Strategi meminimalisir klaim dispute dan kedaluwarsa selanjutnya, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan masing daerah berkoordinasi dengan rumah sakit, khususnya RS Rujukan Covid-19.

"Kami sudah sampaikan kepada Dinas Kesehatan untuk selalu melakukan koordinasi dengan rumah sakit setiap kali terjadi perubahan aturan atau terjadi masalah yang dihadapi rumah sakit," Siti Khalimah menambahkan.

Rumah sakit juga harus melakukan mitigasi risiko terkait klaim pembiayaan pasien Covid-19. Ini karena bisa saja terjadi kendala atau hambatan selama proses pengajuan klaim, seperti dokumen yang kurang dan data pasien yang tidak dilampirkan.

"Harus ada mitigasi risiko, karena bisa terjadi kendala di dalam setiap tahap pengklaiman. Tahapnya kan agak panjang," ucap Siti.

"Dalam setiap tahap itu, kita harus memahami risiko-risiko yang bisa terjadi, sehingga bisa melakukan langkah-langkah antisipasi," jelas Siti Khalimah.

Tanggapan Tunggakan Rp 23 Triliun Perawatan Pasien Covid-19

Infografis Tanggapan Tunggakan Rp 23 Triliun Perawatan Pasien Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tanggapan Tunggakan Rp 23 Triliun Perawatan Pasien Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya