Kemenkes Sarankan RS Ajukan Klaim COVID-19 Usai Pasien Dirawat

Pengajuan klaim pembiayaan pasien COVID-19 disarankan segera dilakukan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Feb 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 13:30 WIB
Pemindahan Pasien Terinfeksi COVID-19
Petugas membawa pasien terindikasi terinfeksi COVID-19 dari ruang rawat Gedung Anton Soedjarwo Rumah Sakit Bhayangkara RS Sukanto menuju ruang rawat khusus COVID-19, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Kasus Covid-19 sudah ditemukan di 34 Provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan seluruh rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim pembiayaan secepat mungkin, setelah pasien pulang atau selesai dirawat. Hal ini demi mencegah pengajuan klaim melewati batas waktu yang ditentukan.

Klaim COVID-19 yang melewati batas waktu disebut klaim kedaluwarsa. Masa kadaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara COVID-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan yang melewati batas waktu ditentukan, yakni dua bulan setelah perawatan pasien.

"Saran kami, ajukan klaim lebih awal walaupun masa kedaluwarsa itu dua bulan. Tapi sebisa mungkin, begitu selesai pasien pulang, proses pengklaiman segera dilakukan," terang Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah saat memberikan keterangan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS, Minggu (13/2/2022).

"Ini untuk mengurangi risiko-risiko terjadinya kedaluwarsa. Ya, bisa karena lupa atau belum sempat (memasukkan dan mengirimkan data klaim)."

Lebih lanjut, Siti mengatakan, strategi yang bisa dilakukan rumah sakit meminimalisir klaim kedaluwarsa sekaligus klaim dispute, di antaranya rumah sakit harus selalu update, rajin mengikuti sosialisasi, dan browsing aturan terbaru.

"Info-info update bisa dari organisasi-organisasi rumah sakit. Ini yang selalu saya tekankan kalau sosialisasi. Ya, saling membantu, saling memberikan info, supaya rumah sakit lain terinfo," lanjutnya.

Dinas Kesehatan Harus Koordinasi dengan Rumah Sakit

Pemindahan Pasien Terinfeksi COVID-19
Petugas menggunakan APD membawa pasien terindikasi terinfeksi COVID-19 dari ruang rawat di Gedung Anton Soedjarwo Rumah Sakit Bhayangkara RS Sukanto menuju ruang rawat khusus COVID-19, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Per 13 Januari 2021 ada 306 orang meninggal terinfeksi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fit

Strategi meminimalisir klaim dispute dan kedaluwarsa selanjutnya, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan masing daerah berkoordinasi dengan rumah sakit, khususnya RS Rujukan COVID-19.

"Kami sudah sampaikan kepada Dinas Kesehatan untuk selalu melakukan koordinasi dengan rumah sakit setiap kali terjadi perubahan aturan atau terjadi masalah yang dihadapi rumah sakit," Siti Khalimah menambahkan.

Rumah sakit juga harus melakukan mitigasi risiko terkait klaim pembiayaan pasien COVID-19. Ini karena bisa saja terjadi kendala atau hambatan selama proses pengajuan klaim, seperti dokumen yang kurang dan data pasien yang tidak dilampirkan.

"Harus ada mitigasi risiko, karena bisa terjadi kendala di dalam setiap tahap pengklaiman. Tahapnya kan agak panjang," jelas Siti.

"Dalam setiap tahap itu, kita harus memahami risiko-risiko yang bisa terjadi, sehingga bisa melakukan langkah-langkah antisipasi."

Infografis 10 Negara dengan Kasus Omicron Tertinggi di Dunia

Infografis Journal
Infografis 10 Negara dengan Kasus Omicron Tertinggi di Dunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya