Pengemudi Honda HRV Tabrak 3 Pemotor di Jalan Sudirman Ditetapkan Tersangka

Mobil Honda HRV yang dikemudikan menabrak tiga sepeda motor pada Rabu dini hari 26 Februari 2022 di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Feb 2022, 12:57 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 12:51 WIB
Sebuah mobil merk Honda HRV dengan nomor polisi PB 1909 MP tercebur di kolam Bundaran Hotel Indonesia.
Sebuah mobil merk Honda HRV dengan nomor polisi PB 1909 MP tercebur di kolam Bundaran Hotel Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Honda HRV inisial BT sebagai tersangka.

Kendaaran yang dikemudikan menabrak tiga sepeda motor pada Rabu dini hari 26 Februari 2022 di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat. Kecelakaan itu juga menelan satu korban jiwa.

"Hari ini atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Sambodo menerangkan, BT dipersangkakan dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, tak menutup kemungkinan jeratan pasal terhadap BT bertambah. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

Sambodo menyebut, penyidik telah melakukan tes urine terhadap BT untuk mengetahui adakah kandungan alkohol maupun obat-obat terlarang di dalam tubuh tersangka.

"Pasal 310 ayat 4, sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil, kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikan jadi 311," ucap dia.

Sambodo menerangkan, tersangka sejauh ini belum dilakukan penahanan. Dia berdalih, BT masih harus menjalani pemeriksaan pascaditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin kan sudah diamankan, satu yang sebagai tersangka, hari ini kita akan periksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka," tegas dia.

 

Kronologi Kecelakaan

Mimpi Kecelakaan
Ilustrasi Mimpi Kecelakaan Credit: pexels.com/mali

Sebelumnya, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menerangkan, kecelakaan bermula saat Honda HRV dikemudikan BT melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Arga menyebut, pengemudi diduga kurang hati-hati setiba di dekat Graha BNI. Kemudian dia mengatakan, kecelakaan tak terhindarkan. Pengemudi Honda HRV menabrak tiga sepeda motor yang melaju searah.

"Kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat biru, sepeda motor Honda Beat hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox Yang melaju searah di depanya," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Februari 2022.

Arga menerangkan, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi. Adapun, pemotor yang tewas yakni MI (17) Sementara dua orang pengendara lain yakni M (20), dan AFZ (33) mengalami luka-luka.

"Ketiga korban dievakuasi ke RSCM dan Rumah Sakit Tarakan," jelas Arga.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya