Dirut Citilink Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia berinisial J sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2022, 09:55 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia berinisial J sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Selain J, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain yakni VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (persero) Tahun 2015 berinisial RAR.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang fakta hukum tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat, (18/2/2022).

Diduga Rugikan Negara hingga Triliunan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya