Moeldoko soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat untuk Jual Tanah: Hanya untuk Pembeli

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis diterapkan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Feb 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 19:30 WIB
moeldoko
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko saat mengikuti rapat terbatas terkait percepatan penurunan stunting di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (Foto: Kantor Staf Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis diterapkan.

Menurut dia, aturan ini seharusnya tak menjadi masalah bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 2 atau 1.

"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Adapun syarat kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Kendati begitu, Moeldoko menekankan ketentuan ini hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), yakni hanya jual-beli tanah.

"Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," jelas dia.

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Moeldoko menyampaikan Kantor Staf Presiden memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat. Dia juga memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

 

Aturannya

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).

Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya