PSI Ajak Mahasiswa sampai Dosen Kawal Omnibus Law Sektor Pendidikan

PSI mengajak semua mahasiswa, pelajar, guru, dosen, dan seluruh penggiat pendidikan untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Sisdiknas.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Feb 2022, 18:39 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 18:39 WIB
Massa Aksi Hari Pelajar Internasional Geruduk Kemendikbud
Massa buruh, mahasiswa dan pelajar berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja sekaligus memperingati Hari Pelajar Internasional yang bertepatan dengan aksi tersebut (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan mensinkronkan 23 undang-undang lain terkait pendidikan.

Juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia, Furqan AMC menilai banyaknya undang-undang yang akan disinkronisasi pada agenda revisi UU Sisdiknas, maka sepatutnya Pemerintah dan DPR memaksimalkan upaya sosialisasi ke seluruh masyarakat.

Untuk itu, PSI mengajak semua mahasiswa, pelajar, guru, dosen, dan seluruh penggiat pendidikan untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Sisdiknas.

"Kalau minim partisipasi publik, PSI khawatir revisi UU Sisdiknas berujung kisruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Furqan dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

UU yang disinkronkan itu antaranya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 14/2005 tentang Guru & Dosen, UU 18/2019 tentang Pesantren, UU 43/2007 tentang Perpustakaan, UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan lain-lain.

"Libatkan semua pihak yang terkait dengan pendidikan, seperti guru, dosen, praktisi pendidikan dan tak terkecuali mahasiswa dan pelajar. Mahasiswa dan Pelajar adalah subjek utama pendidikan, karena itu suara mereka juga perlu didengar," kata Furqan.

 

 

Berhak Berpartisipasi

Furqan menegaskan, publik berhak berpartisipasi dan memantau setiap proses perumusan kebijakan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Namun pada praktiknya penyusunan dan pembahasan draft RUU Sisdiknas terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Kalangan yang diundang untuk uji publik sangat terbatas dan publik kesulitan mengakses draft RUU Sisdiknas. Hal ini jelas membelakangi semangat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008," kata dia.

Padahal, lanjutnya, kabar rencana revisi RUU Sisdiknas sudah lama terdengar jauh-jauh hari sejak awal 2020. "Namun sangat sedikit informasi yang didapatkan publik terkait perkembangan pembahasannya terutama soal naskah akademik dan draft RUU-nya," kata Furqan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya