Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap tetap berlaku pada hari ini, Selasa (8/3/2022) di Jakarta. Penerapan sitem ganjil genap kendaraan ini berlaku di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Terhitung mulai Senin 6 Maret 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek turun ke PPKM Level 2 dikarenakan angka konfirmasi kasus positif Covid-19 menurun.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek kembali masuk ke (PPKM) level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penanggungjawab pengendalian Covid-19 di wilayah Jawa-Bali saat jumpa pers daring, Senin 7 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, setidaknya ada 13 ruas jalan Ibu Kota yang menerapkan sitem kendaraan ganjil genap, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring diberlakukannya PPKM Level 3 pada minggu sebelumnya.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari mulai dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap.
Kedua sesi tersebut yakin, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
13 Titik Wilayah Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement