13 Titik Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Hari Ini, Cek Wilayah Selengkapnya

Kebijakan ganjil genap tetap berlaku pada hari ini, Selasa (8/3/2022) di Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Mar 2022, 07:03 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 07:03 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap tetap berlaku pada hari ini, Selasa (8/3/2022) di Jakarta. Penerapan sitem ganjil genap kendaraan ini berlaku di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Terhitung mulai Senin 6 Maret 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek turun ke PPKM Level 2 dikarenakan angka konfirmasi kasus positif Covid-19 menurun.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek kembali masuk ke (PPKM) level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penanggungjawab pengendalian Covid-19 di wilayah Jawa-Bali saat jumpa pers daring, Senin 7 Maret 2022.

Sementara itu menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, setidaknya ada 13 ruas jalan Ibu Kota yang menerapkan sitem kendaraan ganjil genap, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring diberlakukannya PPKM Level 3 pada minggu sebelumnya.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari mulai dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap.

Kedua sesi tersebut yakin, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

 

13 Titik Wilayah Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya