Cek 13 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Selasa 1 Maret 2022

Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan, termasuk pada hari ini, Selasa (1/3/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Mar 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 07:00 WIB
Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Petugas mensosialisasikan calon pengunjung saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan, termasuk pada hari ini, Selasa (1/3/2022).

Penerapan kebijakan ganjil genap tersebut berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, setidaknya ada 13 ruas jalan yang menerapkan sistem kendaraan ganjil genap, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring diberlakukannya PPKM Level 3.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


13 Ruas Jalan Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman


Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya