Cek 13 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Senin 7 Maret 2022

Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan, termasuk pada hari ini, Senin (7/3/2022) seiring dengan aturan PPKM Level 3.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Mar 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 07:00 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan, termasuk pada hari ini, Senin (7/3/2022) seiring dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, setidaknya ada 13 ruas jalan Ibu Kota yang menerapkan sitem kendaraan ganjil genap, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring diberlakukannya PPKM Level 3.

Seperti diketahui, pemeritah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3, termasuk DKI Jakarta.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.

 

13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya