Kode Khusus Bandar Narkoba di Kampung Boncos Jakbar untuk Lolos dari Polisi

Dalam penggerebekan di Kampung Boncos, Jakarta Barat, bandar narkoba berhasil lolos. Mereka memiliki kode khusus antarkomplotannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mar 2022, 03:27 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 03:27 WIB
8 Terduga Pelaku Diciduk dalam Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos
Petugas menunjukkan barang bukti dalam penggerebekan Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat, Rabu (7/2). Pengerebekan dilakukan di dua rumah berbeda. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Palmerah menggerebek Kampung Boncos, Jakarta Barat Kamis (10/3/2022). Ada lima orang pengguna narkoba ditangkap.

"Kami sudah mengamankan lima orang, mereka kategori pemakai ya," kata Kapolsek Palmerah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dodi Abdul Rohim kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dodi menerangkan, pihaknya menyisir sejumlah lokasi yang menjadi tempat persembunyian bandar narkoba. Namun tak membuahkan hasil. Diduga bandar telah mendeteksi keberadaan petugas kepolisian.

"Mereka sudah tahu dan pada kabur. Karena banyak jaringannya di situ," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kode Bandar

Dodi menyampaikan, para bandar sepertinya menggunakan sandi khusus untuk memberitahukan kedatangan polisi pada rekan-rekannya. Menurut dia, kodenya adalah 'penyakit'. Teriakan itu didengarnya begitu memarkirkan kendaraan.

"Kodenya penyakit. Jadi kalau kita datang itu dibilangnya ada penyakit. Awas ada penyakit, awas penyakit. Gitu kodenya. Jadi pada saat kita taruh mobil anggota saja sudah pada kode, awas penyakit-penyakit udah sampai ujung," ujar dia.

Pada penggerebakan itu, polisi turut menyita 5 paket narkoba jenis sabu berserta alat isapnya. Barang-barang itu dibawa ke Polsek Palmerah sebagai barang bukti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya