Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Rennier bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata dia.
Dia menyebut, Rennier sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Rennier diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Â
Baru Bebas dari Penjara, Masuk Bui Lagi karena Asabri
Rennier divonis onslag lantaran perbuatan yang dilakukannya dalam kasus Danareksa Sekuritas bukan merupakan perbuatan pidana. Rennier kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 11 Maret 2022 yang kemudian ditahan kembali lantaran terjerat kasus korupsi Asabri.
"Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan," kata dia.
Rennier merupakan tersangka baru dalam perkara korupsi pada PT Asabri ini. Rennier dijerat bersama dua pihak lainnya, yakni ESS dan B.
Sementara tersangka lain yang sudah divonis ada delapan orang. Yakni mantan Direktur Utama Asabri Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto.
Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Adam dan Sonny dovinis 20 tahun penjara, semantara Hari Setianto dan Bachtiar Effendi mendapat vonis penjara dengan masa hukuman 15 tahun. Lalu Lukman divonis 10 tahun, Jimmy Sutopo 13 tahun, dan Heru Hidayat divonis nihil.
Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Advertisement