Kejati DKI Jakarta Usut Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2022, 12:01 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 12:01 WIB
Minyak goreng curah
Penjual memasukan minyak goreng curah ke dalam jerigen di kawasan pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi. Indikasi tersebut muncul usai penyelidik menganalisis sejumlah data dan informasi yang berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng.

"Adapun perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain yang dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan cara melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tutur Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Ashari menyampaikan, kronologis singkat peristiwa itu yakni pada Juni 2021 sampai dengan Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton.

Jumlah tersebut terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter, dan kemasan 620 mililiter dengan rincian pada 22 Juni 2021 sampai dengan 1 September 2021 berdasarkan sembilan dokumen PEB sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu. Kemudian 6 September tahun 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.

"Diekspor dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya adalah Hongkong, dengan nilai penjualan per kartonnya sejumlah HKS 240 sampai dengan HKS 280 atau tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri," jelas dia.

Salah Satu Pemicu

Praktik itu pun diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia sehingga banyak masyarakat menjerit.

"Perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," Ashari menandaskan.

 

Infografis

Infografis Dugaan Penimbunan dan Hambatan Distribusi Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Penimbunan dan Hambatan Distribusi Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya