Mendag Mengaku Tidak Punya Kewenangan Tindak Penimbun Minyak Goreng

Mendag disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak yang memang punya kewenangan untuk menindak penimbun minyak goreng.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2022, 19:09 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 19:09 WIB
FOTO: Masalah Minyak Goreng, Mendag Dicecar DPR
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut Muhammad Lutfi menyampaikan penjelasan terkait minyak goreng serta dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag M Lutfi mengaku tidak punya kewenangan menindak para penimbunan minyak goreng. Masyarakat diketahui kesulitan mendapatkan minyak goreng lantaran barang tersebut hilang dari pasaran.

Hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Ichsan Firdaus. Ichsan menyinggung stok minyak goreng yang tiba-tiba muncul setelah harga eceran tertinggi (HET) dicabut.

"Coba bayangkan ketika ada HET Rp14 ribu, yang namanya barang itu hilang pak Menteri. Tiba-tiba sekarang ada kebijakan Rp24 ribu kita lihat barangnya ada atau tidak," ujar Ichsan saat rapat kerja dengan Mendag di DPR RI, Kamis (17/3/2022).

"Kalau barangnya ada, berarti seperti tadi Pak Nusron sampaikan, ada sesuatu yang salah di dalam kebijakan Permendag ini," tegasnya.

Ichsan meminta Mendag Lutfi tidak memberikan pernyataan tidak bisa mengendalikan situasi seperti sekarang ini.

Menanggapi itu, Mendag Lutfi memberikan klarifikasi. Dia mengatakan, pihaknya bukannya tidak bisa mengendalikan situasi, melainkan tidak punya kewenangan menangkap para penimbunan minyak goreng.

"Maaf saya koreksi Pak Ichsan. Saya mengatakan bahwa tidak bisa saya menangkap orang-orang ini dengan apa yang saya punya," ujar Lutfi.

"Jadi kalau saya mesti policy ini, mesti menghadapi penjahat yang nakal, itu di luar kewenangan Kemendag," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Koordinasi dengan Pihak Berwenang

Ichsan pun menyarankan Mendag untuk berkoordinasi dengan pihak yang memang punya kewenangan untuk menindak penimbun. Butuh peran menteri untuk melakukan koordinasi.

"Poin saya Pak Menteri, bahwa Pak Menteri tidak bisa bekerja sendiri kan. Tapi jangan mengatakan di dalam rapat ini Pak Menteri tidak bisa mengendalikan," jelasnya.

"Itulah peran seorang menteri PaM menteri. peran menteri adalah bagaimana berkoordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya