Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memutus bebas dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
GP Ansor menilai, putusan tersebut sangat tepat karena secara prosedur tetap (protap) tidak ada yang salah dengan tindakan tegas aparat kepolisian tersebut.
Baca Juga
"Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan terhadap laskar FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Abdul Rochman, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Advertisement
Menurut Abdul, insiden di KM 50 tidak akan menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Sikap anggota laskar yang yang diduga merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.
GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormatinya keputusan PN Jakarta Selatan ini. Tak hanya itu, menurut Abdul, putusan ini menjadi solusi terbaik atas polemik penembakan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 itu.
"Mari saatnya hentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima," kata Abdul.
Abdul juga mengajak masyarakat menjunjung tinggi norma-norma hukum. Menurut dia, pasca era reformasi, kepolisian terus berupaya keras mewujudkan sebagai aparat yang bekerja secara profesional.
"Di lapangan faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau benturan. Namun semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik," terang Abdul.
Vonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI pada Jumat (18/3/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum."Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Advertisement