Liputan6.com, Jakarta Polri bergerak cepat dalam melacak keberadaan pria yang mengaku bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim. Menurut hasil sementara, sosok yang disebut Menko Polhukam Mahfud Md sebagai pembuat gaduh tersebut berada di Amerika Serikat.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022 malam.
Oleh karena itu, Polri berkontak dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri Indonesia dan aparat di luar negeri dan juga berkordinasi dengan Biro Investigasi Federal AS (FBI).
Advertisement
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Sdr SI di Amerika Serikat," jelas Dedi.
Buat Gaduh
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md sempat minta kepolisian turun tangan menindak akun Pendeta Saifuddin Ibrahim. Diketahui, Saifuddin melalui unggahan video di akunnya menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan penghapusan terhadap 300 ayat Al-Qur’an.
"Bikin gaduh, bikin banyak orang marah oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum sampai sekarang," kata Mahfud dari keterangan video diterima, Kamis 17 Maret 2022.
Saifuddin resmi dipolisikan oleh Rieke Ferra Rotinsulu. Wanita yang berstatus karyawan swasta ini dalam status laporannya tersebut merasa tindakan Saifuddin telah meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama.
"Dia kan menghina agama Islam, sedangkan dari keluarga saya seperti salah satu opa saya, dari papa itu Islam. Dari sebelah mama saya itu Kristen. Dengan adanya ini kan nanti jadi memecah belah agama," kata Rieke kepada awak media terkait alasan pelaporan kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Jumat (18/3/2022) sore.
Advertisement
Pasal Sangkaan
Kepada awak media, Rieke mengaku laporannya sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Dia pun menunjukkan bukti surat laporan dengan sangkan dugaan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu atau golongan tertentu dan/atau penistaan agama dan/atau penyebaran berita bohong.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP.