Ganjil Genap Jakarta 22 Maret, 13 Ruas Jalan Ini Boleh Dilewati Pelat Genap

Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta masih tetap sama. Ganjil genap untuk kendaraan roda empat diterapkan dalam dua sesi.

oleh Maria Flora diperbarui 22 Mar 2022, 07:52 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 07:51 WIB
Sistem Ganjil Genap
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap hari ini, Selasa (22/3/2022) berlaku bagi para pemilik kendaraan bernomor genap. Ada 13 titik ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan skema ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta juga masih tetap sama. Ganjil genap untuk kendaraan roda empat diterapkan dalam dua sesi.

Pada hari kerja Senin hingga Jumat dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai 16.00 - 21.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, skema ganjil genap ditiadakan.

13 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya