Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Kembali Diperiksa KPK Terkait Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap keterangannya kali ini bisa membantu memudahkan KPK dalam mengusut dugaan rasuah dalam Formula E.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 14:37 WIB
FOTO: Ketua DPRD DKI Jakarta Jalani Pemeriksaan KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat tiba di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9/2021). Prasetyo akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaran ajang balap mobil listrik Formula E. Prasetyo telah memenuhi panggilan KPK.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," ujar Prasetyo dalam akun Instagram pribadinya @ptasetyoedimarsudi, Selasa (22/3/2022).

Prasetyo berharap keterangannya kali ini bisa membantu memudahkan KPK dalam mengusut dugaan rasuah dalam Formula E. Prasetyo menyatakan siap memberikan keterangan yang diperlukan KPK.

"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI, saya patuh, siap memberikan keterangan apa pun di persoalan Formula E ini," kata dia.

Ini bukan pemeriksaan perdana Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi. Dia pernah diperiksa pada Selasa, 8 Maret 2022.

Sesalkan Formula E Tetap Digelar

Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)... Selengkapnya

Saat itu Prasetyo mengaku menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tetap akan menggelar ajang balap mobil listrik Formula E. Pasalnya, negara masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Dan sekarang dilaksanakan, ada apa sih kok dipaksakan," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 8 Februari 2022.

Prasetyo menyebut, pihak DPRD DKI memang menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD) ajang Formula E. Namun menurutnya saat itu belum terjadi pandemi.

"2019 tuh belum terjadi pandemi Covid-19, ya. Saya pikir ini terobosan dia (Gubernur DKI Anies Baswedan), saya mengesahkan, lah, adanya Formula E," kata dia.

 

 

Harap Dihentikan

Prasetyo mengaku heran dengan keputusan Pemprov DKI yang tetap memaksakan terlaksananya Formula E. Dia malah berharap Pemprov DKI menghentikan niatnya dalam pelaksaan ajang balap mobil listrik itu.

"Tapi tahun 2020 kan ada terjadi masalah besar, yaitu pandemi Covid-19. Tapi dengan situasi kita sedang kekurangan pendapatan, ini memaksakan bahwa Formula E ini harus berjalan sampai hari ini," kata dia.

Apalagi, menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah menggelontorkan dana sebesar Rp 560 miliar untuk pembayaran kommitmen fee kepada Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara. Dana tersebut berasal dari APBD DKI.

"Yang jelas Rp 560 miliar itu adalah APBD, apalagi yang istilahnya bisnis, gitu kan, enggak boleh pakai APBD. Jadi dia harus mencari sponsor dari luar," kata Prasetyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya