Eks Dirut Sarana Jaya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Terkait Korupsi Tanah di Jakarta

Yoory Corneles Pinontoan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 17:30 WIB
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum hukum tetap alias inkracht.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Topikor, Jakarta Pusat menyatakan Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.

Selain Yoory, empat terdakwa lainnya dalam perkara ini juga telah divonis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Empat Lainnya

Empat terdakwa itu yakni, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, istri Rudy yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, serta PT Adonara Propertindo.

Rudy dan Tomy diketahui divonis 7 tahun, sementara Anja divonis 6 tahun penjara. Sedangkan PT Adonara Propertindo dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan operasionalnya ditutup setahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya