Intip Harta Kekayaan Eks Bupati Tabanan Bali yang Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Mar 2022, 10:03 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 10:03 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Bupati Tabanan 2010-2015, 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti seusai rilis penahanan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW). Eka dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.

Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, Ni Putu Eka Wiryastuti tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 15 miliar. Harta itu dilaporkan Eka pada 22 Maret 2021 saat Eka mengakhiri jabatannya sebagai bupati.

Eka tercatat memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak Eka itu mencapai Rp 12.723.936.280.

Untuk alat transportasi, Eka melaporkan hanya memiliki satu mobil Alphard senilai Rp 600 juta. Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 575 juta.

Kas atau setara kas lainnya senilai Rp 1.506.092.292. Harta lainnya yang dia laporkan senilai Rp 400.163.531. Dia tercatat tidak memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 15.805.193.103.

 

1 Tersangka Lainnya

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK menahan satu tersangka pemberi suap DID Tabanan lainnya, yakni Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

Dalam kasus ini KPK menjerat 3 tersangka, satu pihak lainnya yang dijerat lembaga antirasuah adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Kasus ini bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018. Eka meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

Dalam proses pengajuan ini, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018. Yaya dan Rifa meminta Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.

Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya