Bakal Menikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman: Seperti Vonis, Ada Pro dan Kontra

Rencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati, menuai pro dan kontra. Sebagian mendesak Anwar mundur dari kursi MK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mar 2022, 11:44 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2022, 09:20 WIB
20160407-Anwar-Usman-Jadi-Hakim-Konstitusi-Jakarta-FF
Presiden Jokowi menandatangani berita acara usai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menandatangani pengucapan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut rencana pernikahannya dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, layaknya sebuah vonis yang dijatuhkan terhadap seorang terdakwa.

Dalam sebuah vonis, menurut Anwar Usman, akan ada pihak yang menerima dan tidak. Begitu pula dengan pernikahannya. Terkait rencana pernikahannya, banyak yang tak menerima dan mendesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi.

"Siapa pun hakim dan siapa pun yang diadili, yang disidangkan. Pasti pro dan kontra itu ada. Sama seperti yang saya sampaikan. Saya baru berencana untuk melanjutkan sisa-sisa kehidupan setelah ditinggal oleh almarhumah istri saya. Begitu juga calon yang akan saya nikahi ditinggal oleh suami tercintanya. Kok, heboh di mana-mana," ujar dia dalam acara yang diselenggarakan IAIN Pekalongan seperti dikutip dari akun Youtube MK, Senin (28/3/2022).

Ketua MK ini menyebut, seorang hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pihak yang diadili tak akan pernah bisa memuaskan semua pihak. Padahal, terkait pernikahannya ini, menurut Anwar Usman, merupakan perintah dari Sang Pencipta.

"Anak-anak sekalian tahu bahwa menikah itu melaksanakan perintah agama. Coba buka surat Annisa ayat 3. Perintah itu. Walaupun ini bukan pernikahan yang pertama. Luar biasa, ada desakan supaya saya mundur kalau menikah," kata dia.

 

Tak Bisa Larang Ketetapan Allah

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Hakim MK menilai permohonan pengujian UU KPK disusun terburu-buru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Anwar, dalam rencana pernikahannya ini, dirinya tidak bisa menghindari ketetapan dari Yang Maha Kuasa. Dia menegaskan, tak ada yang boleh dan melarang sesuatu yang sudah ditentukan oleh Tuhan.

"Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si a menikah dengan si b, si b menikah dengan si a. Saya dengan siapa pun. Enggak bisa dilarang oleh siapa pun. Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh. Jodoh kelanjutan atau jodoh pertama, sama. Allah yang akan menentukan," kata dia.

"Lalu apakah karena saya menikahi seseorang tertentu lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi atau sebagai seorang ketua mahkamah konstitusi akan berubah? Sampai dunia kiamat Anwar Usman tetap taat pada perintah Allah," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya