Pengamat: Secara Etik dan Moral, Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disarankan mundur dari jabatannya seiring rencananya untuk menikahi adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Mar 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 15:00 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Liputan6/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disarankan mundur dari jabatannya seiring rencananya untuk menikahi adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pasalnya, ini berpotensi masuk dalam ranah konflik kepentingan.

"Secara etik, moral dan prinsip keadilan, jika betul nantinya Ketua MK RI Anwar Usman, menikahi adik Presiden Jokowi maka yang bersangkutan Anwar Usman sebaiknya Mundur demi menjaga marwah, kewibawaan MK dan demi menjaga citra presiden," kata Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniango pada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Dia menuturkan, memang seharusnya publik tidak boleh mencampuri urusan pernikahan orang lain, tapi kasus ini pengecualian lantaran pejabat publik, selevel ketua lembaga negara.

"Saya lebih menyoroti lebih soal implikasi atau konsekuensi logisnya dari keputusan yang diambil sebagai hakim dan ketua MK berpotensi tergelincir pada konflik kepentingan," kata Pangi.

"Menganggu animo kepercayaan publik, rakyat bisa kena mental duluan, sudah berprasangka uji materi mereka bakal gagal di MK. Suudzon duluan bahwa Judical Review mereka bakal ditolak di MK, ini saja kausalitas sebab-akibatnya sudah tidak baik terhadap marwah, wibawa MK dan citra presiden itu sendiri," sambungnya.

Dia sendiri, meragukan bahwa ketua MK nantinya bebas dari konflik kepentingan. Salah satu contoh kasus misalnya pengujian UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan masyarakat sipil, di mana Anwar Usman sebagai hakim MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan agenda dan kepentingan politik presiden.

"Bagaimana mungkin seorang Hakim Konstitusi bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya jika pihak yang berperkara dalam suatu persidangan mempunyai hubungan kekerabatan dan atau keluarga dengan salah satu hakim? code of conduct hampir di semua negara bahwa hakim wajib mundur jika menangani perkara yang salah satu pihaknya mempunyai hubungan kekerabatan, sedarah, semenda dan atau keluarga dengan hakim tersebut," kata Pangi.

"Kok rasa-rasanya Ketua MK Anwar Usman tidak bakal mau mundur, karena merasa tidak ada yang dilanggar. Namun kembali ini soal legitimasi, soal citra, soal trust, yang paling sulit itu meningkatkan animo trust building," katanya.

 


Penjelasan MK

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bakal menikahi adik kandung Jokowi Idayati pada Mei 2022 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa persoalan pernikahan tersebut adalah urusan pribadi Anwar, sehingga hal itu diluar dari kewenangan MK sebagai institusi.

"Soal pernikahan, urusan pribadi Pak Anwar Usman, sehingga saat ini, saya tidak punya tugas dan kewenangan apa pun untuk menyampaikan tanggapan," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (23/2/2022).

Lantas, terkait sejumlah sorotan dari publik, Fajar menjelaskan bahwa hal tersebut bakal langsung dijawab langsung oleh Anwar dalam waktu dekat, termasuk soal kedudukan sebagai Ketua MK.

"Soal kabar pernikahan, Pak Anwar Usman akan menyampaikan keterangan secara langsung pada saatnya nanti. Termasuk merespons tanggapan publik perihal kaitannya dengan kedudukan sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya