Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penipuan investasi lewat platform Triumph setelah menerima laporan korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar.
Nama artis Indra Bekti pun terseret dalam perkara tersebut lantaran diduga menjadi brand ambassador Triumph.
Advertisement
Baca Juga
"Masih penyelidikan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Menurut Gatot, pihaknya sudah menerima laporan atas kasus tersebut. Keseluruhannya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," kata Gatot.
Â
Dilaporkan 20 Korban
Diketahui, laporan kasus tersebut diterima dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM. Adapun pelapor atas nama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang dan menjadi perwakilan 20 korban lainnya.
Para korban menyatakan melihat adanya Indra Bekti dalam setiap agenda Triumph. Hanya saja memang tidak diketahui pasti keterlibatan artis tersebut dalam urusan investasi Triumph.
Advertisement